PENYULUHAN REDISTRIBUSI TORA
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Desa Pasir Utama pada tanah yang belu memiliki Sertifikat, Pemeritah Desa Pasir Utama bekerjasama dengan Pihak Dinas Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional wilayah Kabupaten Rokan Hulu mengadakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahap III.
Pada tahap I sertifikat tanah yang berhasil diurus dan diterbitkan oleh pihak BPN adalah sejumlah 650 sertifikat, yang terdiri dari Lahan Pekarangan, Persawahan dan Perkebunan. Adapun pada tahap II Sertifikat yang berhasil diterbitkan adalah sejumlah 169 Sertifikat.
Pada tahap III ada sebanyak 150 Lahan yang didaftarkan. nantinya ke-150 lahan ini akan dilakukan pemetaan oleh pihak BPN, dan jika dalam pemetaan yang dilakukan oleh pihak BPN tanah tersebut dinyatakan lolos maka sertifikat tanah tersebut akan dicetak oleh pihak BPN.