img
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
Admin 21-05-2025 150

Pasir Utama - Dalam Rangka Melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Desa Pasir Utama Mengadakan Musyawarah Desa Khusus dalam Rangka Membentuk Koperasi Merah Putih. Dalam musyawarah yang dihadiri Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu, Notaris, Sekretaris Camat Rambah Hilir, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Lembaga-lembaga Desa, Ketua RW, Ketua RT dan Perwakilan Masyarakat diputuskan dibentuk "Koperasi Desa Merah Putih Pasir Utama".

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini disepakati Pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut :

1. Agus Budianto (Ketua)

2. Sutrisno (Wakil Ketua Bidang Usaha)

3. Toni Isworo (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan)

4. Citra Delphia (Sekretaris)

5. Ahmad Supendi (Bendahara)

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pasir Utama ini bertugas di Periode 20 Mei 2025 s/d 20 Mei 2030.

Dalam Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih Pasir Utama setiap anggota dikenakan simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,-/ Perorang dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 5000,-/Orang/Perbulan.

Kategori
Sosial Budaya
Bagikan Ke
Whatsapp Facebook